BAB VII MANUSIA DAN KEADILAN (PERT KE-3)
MANUSIA DAN KEADILAN
A. Pengertian
Keadilan dan Contoh dari Keadilan
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang
paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi
mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan.
1.Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam
tulisannyaRetorica membedakan keadilan dalam dua macam :
· Keadilan
Distributif adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang
menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing
pihak). Disini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang,
tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Contohnya
: Seorang pemimpin perusahaan memberikan gaji lebih banyak kepada karyawan yang
rajin bekerja dan memiliki profesionalitas yang tinggi.
· Keadilan
Komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang, tanpa mengingat
besar jasa-jasa yang diberikan (dari kata commute artinya mengganti,
menukarkan, memindahkan)
Contohnya : Seorang ibu memberikan hadiah yang sama kepada anak-anaknya tanpa memandang apa yang telah dilakukan anak-anaknya pada sang ibu.
Contohnya : Seorang ibu memberikan hadiah yang sama kepada anak-anaknya tanpa memandang apa yang telah dilakukan anak-anaknya pada sang ibu.
2.Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam),
membedakan keadilan dalam dua kelompok :
1. Keadilan umum (justitia
generalis) adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus
ditunaikan demi kepentingan umum.
2. Keadilan khusus adalah keadilan
atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga
kelompok yaitu:
1. Keadilan distributif (justitia
distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam
lapangan hukum publik secara umum.
2. Keadilan komutatif (justitia
cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan
kontraprestasi.
3. Keadilan vindikativ (justitia
vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian
dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau
denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana
yang dilakukannya.
Contohnya
:
· Adil
kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar
· Tidak adil
kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum
berat
3. Keadilan menurut Notohamidjojo
(1973: 12), yaitu :
Keadilan keratif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
Contohnya :
Keadilan keratif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
Contohnya :
· Adil
kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan
kreatifitasnya
· Tidak
adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi
kritikan terhadap pemerintah
Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan pengayoman
kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan Menurut Plato
Keadilan
Legal/Moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat
seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang di anggap
sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Contohnya : Seorang pemimpin perusahaan memilih si A sebagai manajer keuangan karena dianggap mampu mengelola keuangan, sementara si B sebagai public relation karena di anggap memiliki kecakapan dalam berkomunikasi dan bersosialisasi.
B. Makna
Keadilan
Keadilan
berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan
sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan
berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian
mengenai keadilan.
Makna
Keadilan menurut para ahli:
1.
Menurut W.J.S. Poerdaminto
Keadilan
berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam
pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang
yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
2.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Keadilan
berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau
perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang
semestinya harus diterima oleh pihak lain.
3.
Menurut Frans Magnis Suseno
Dalam
bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana
orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
· Sila Pancasila
yang Berhubungan dengan Keadilan Sosial
1 Sila Dalam Pancasila yang Berhubungan dengan keadilan Sosial
Dalam
sila kedua yang berbunyi :”Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Memiliki makna
bahwa setiap individu di Indonesia memiliki hak/dijamin haknya sebagai manusia
dan hak sebagai warga negara yang sama, tanpa membedakan status sosial, agama ,
pendidikan dan ekonomi. Hak yang dimaksud ialah hak penghidupan yang layak, hak
untuk mendapat pekerjaan, mendapat pendidikan, dalam memeluk agama dan hak
dalam berorganisasi. Dengan begitu setiap individu memiliki kehidupan yang
terjamin tanpa adanya tindakan yang sewenang-wenang dari individu terhadap
individu yang lain. Itulah satu keadilan sosial yang menjadi cita-cita bangsa
dan terdapat dalam Pancasila.
· 5 Wujud
Keadilan Sosial dalam Sikap dan Perbuatan
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
dan k esejahteraan bersama.
· 8 Jalur
Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan Sosial
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang
dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi
muda dan kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
· Beda antara
keindahan sebagai suatu kualitas abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang
indah
Keindahan
sebagai suatu kualitas abstrak (Beauty as an abstract quality) menggambarkan
sesuatu yang kontemporer dan bersifat nonrealistic di mana sang pencipta karya
menggambarkan sesuatu yang tidak bisa dimengerti secara umum dan tidak sesuai
dengan realita. Keindahan sebagai kualitas abstrak menggambarkan suatu bentuk
dalam yang keindahan di mana keindahan tersebut bersifat eksklusif dan hanya
dapat dimengerti oleh orang yang menciptakan keindahan tersebut berdasarkan apa
yang dipahaminya.
Sedangkan
keindahan sebagai sebuah benda tertentu yang indah adalah keindahan yang
memiliki konsep pemahaman dan nilai yang berbeda dengan kualitas abstrak di
mana benda yang dimaksud dalam hal ini adalah sesuatu yang mewakili keindahan
secara umum dan dapat dengan mudah diterima maupun dipahami oleh masyarakat.
Contoh
keindahan dalam bentuk benda:
Secara
alam : Manusia menaruh rasa kagum atas keindahan alam yang merupakan ciptaan
dari Yang Maha Kuasa.
Buatan
tangan : Karya seni yang memiliki nilai estetika yang dapat dinilai oleh
manusia.
Menurut
cakupan orang harus membedakan antara keindahan sebagai suatu kwalita yang
abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Dalam pembatasan filsafah
kedua pengertian itu kadang-kadang dicampuradukkan saja
C. Macam
Keadilan
Macam-macam
Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut...
Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) :
1. Pengertian keadilan komunikatif
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang
menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu.
Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100
ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
2. Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu
individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan.
Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun,
maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
3. Keadilan Legal (Iustitia
Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang
dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama
atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati
rambu-rambu lalu lintas.
4. Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan
vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
5. Keadilan Kreatif (Iustitia
Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan
masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk
menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh
keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair
tanpa interfensi atau tekanan apapun.
6. Keadilan Protektif (Iustitia
Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan
penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang
oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga
masyarakat dari para penjahat.
D. Kejujuran
Jujur adalah sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur tersebut. Namun masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya secara samar-samar. Berikut saya akan mencoba memberikan pemahaman sebatas mampu saya tetang makna dari kata jujur ini.
Jujur adalah sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur tersebut. Namun masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya secara samar-samar. Berikut saya akan mencoba memberikan pemahaman sebatas mampu saya tetang makna dari kata jujur ini.
Kata
jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila
seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan
memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu
menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada
“perobahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang
disebut dengan jujur.
Secara
etimologi, jujur merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan
dengan "Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah orang
yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan. Kejujuran
adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur apabila dia menyatakan
kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah dan menguranginya. Jujur
harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan
menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa termasuk bagian dari ungkapan
kejujuran.
Hakikat
Kejujuran
Hakekat
Jujur adalah, selarasnya khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau
perbuatan. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran
seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan
seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada
arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai
dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang
sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu,
mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Seorang
muslim memandang kejujuran bukan sekedar akhlak yang utama saja yang wajib
dilakukan tanpa lainnya,akan tetapi ia memandangnya lebih jauh daripada itu, ia
berpendapat bahwa kejujuran adalah penyempurna imannya, penyempurna islamnya,
sebab Allah k yang memerintahkan demikian, seraya memuji hamba yang menyandang
sifat ini.
Sebagaimana
Rasulullah `menganjurkan dan mengajak kepadanya. Allah berfirman di dalam
memerintahkan kejujuran :
”Hai
orang-orang yang beriman,bertaqwalah kepada Allah,dan hendaklah kamu bersama
orang-orang yang benar.”(At Taubah 119).
Dia
memuji orang-orang yang bersifat jujur,”Orang-orang yang membuktikan janjinya
kepada Allah.”(Al Ahzab 23).”Orang laki-laki yang jujur dan perempuan yang
jujur.”(Al ahzab 35),”Dan orang-orang yang membawa kebenaran (muhammad) dan
membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.”(Az Zumar 33)
E. Kecurangan
Pengertian
Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek
yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik.
Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila
manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia
akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring
dengan tekad pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
(TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan.
Tulisan ini mencoba membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada
edisi ASEINews berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan
fraud audit atau audit investigasi yang lagi sering dibahas orang berkaitan
dengan kasus KPU.
Definisi
Kecurangan
Yang
dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir
mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan
(keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan
tidak terjadi) adalah:
a.
Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b.
Dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c.
Fakta bersifat material (material fact)
d.
Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e.
Dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f.
Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation)
g.
Yang merugikannya (detriment).
Kecurangan
dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi,
penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk
lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi
organisasi/perusahaan.
Kategori
Kecurangan
Pengklasifikasian
kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan
pencatatan
Kecurangan
berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
Berdasarkan
frekuensi
Pengklasifikasian
kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
a.
Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang,
tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat
tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat
(misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk
melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.
b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.
Bagi
auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung
kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program
aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan
pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan
tersebut ke suatu rekening tertentu.
Berdasarkan
konspirasi
Kecurangan
dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat
konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi
karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide
conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo
conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
Berdasarkan
keunikan
Kecurangan
berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada
orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan
aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana
pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang
tidak benar.
b.
Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi
dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak
benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang
sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai,
pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
Gejala
Adanya Kecurangan
Pelaku
kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu:
manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih
sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena
itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
F. PERHITUNGAN
DAN PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah
laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung
seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum
dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan
pihak pelapor.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari
pentah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun
pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.
PENYEBAB
PEMBALASAN
Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada
dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
G. PEMULIHAN
NAMA BAIK
Pengertian
Nama Baik
Nama
baik adalah tujuan orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika
ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan
batin yang tak ternilai harganya.
Ada
pribahasa berbunyi “Dari pada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya
orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai baik itu sehingga
nyawa menjadi taruhannya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan
perbuatannya itu, antara lain cara berbahasa, bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
lain sebagainya.
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu:
Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pemulihan
Nama Baik
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya yidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak. Ahlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak
dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu,
tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai
manusia. Untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak
yang baik.
Sumber :
https://aisyahtyasmaharani.wordpress.com/2013/11/17/keadilan-sosial/
http://jamaluddinmahasari.wordpress.com/2012/04/22/pengertian-keadilan-diambil-dari-pendapat-para-ahli/
https://nimassyafitri.wordpress.com/2015/07/23/bab-vii-manusia-dan-keadilan-pert-3/
Komentar
Posting Komentar