KESETARAAN GENDER
A.
Pengertian
Kesetaraan Gender
Dalam
memahami kajian kesetaraan gender, seseorang harus mengetahui terlebih dahulu
perbedaan antara gender dengan seks ( jenis kelamin ). Kurangnya pemahaman
tentang pengertian Gender menjadi salah satu penyebab dalam pertentangan
menerima suatu analisis gender di suatu persoalan ketidakadilan social.
Hungu
(2007) mengatakan “seks ( jenis kelamin ) merupakan perbedaan antara perempuan
dengan laki-laki secara biologis sejak seseorang lahir. Seks ( jenis kelamin )
berkaitan dengan tubuh laki-laki dan perempuan, dimana laki-laki memproduksikan
sperma, sementara perempuan menghasilkan sel telur dan secara biologis mampu
untuk menstruasi, hamil dan menyusui. Perbedaan biologis dan fungsi biologis
laki-laki dan perempuan tidak dapat dipertukarkan diantara keduanya…..”.
Sedangkan
secara etimologis, gender memiliki arti sebagai perbedaan jenis kelamin yang
diciptakan oleh seseorang itu sendiri melalui proses social budaya yang
panjang. perbedaan perilaku antara laki – laki dengan perempuan selain
disebabkan oleh factor biologis juga factor proses social dan cultural. oleh
sebab itu gender dapat berubah – ubah dari tempat ke tempat, waktu ke waktu,
bahkan antar kelas social ekonomi masyarakat.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan perbedaan antara jenis kelamin dengan gender
yaitu, jenis kelamin lebih condong terhadap fisik seseorang sedangkan gender
lebih condong terhadap tingkah lakunya. selain itu jenis kelamin merupakan
status yang melekat / bawaan sedangkan gender merupakan status yang diperoleh /
diperoleh. Gender tidak bersifat biologis, melainkan
dikontruksikan secara sosial. Karena gender tidak dibawa sejak lahir, melainkan
dipelajari melalui sosialisasi, oleh sebab itu gender dapat berubah.
Kesetaraan
Gender merupakan kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh
kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan
berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya,
pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan
dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi
penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki
maupun perempuan.
kesetaraan
gender memiliki kaitan dengan keadilan gender. keadilan gender merupakan suatu
proses dan perlakuan adil terhadap laki – laki dan perempuan. terwujudnya
kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi baik
terhadap laki – laki maupun perempuan. sehingga dengan hal ini setiap orang
memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan control atas pembangunan serta
memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan tersebut.
B. Kesetaraan
Gender di Indonesia dalam Bermasyarakat
Kesetaraan
gender di Indonesia masih dalam konteks perlindungan hak ketenagakerjaan serta
upah yang sepadan, tampaknya kita perlu menilik kembali peran pemerintah
terhadap para pahlawan devisa, khususnya para kaum perempuan. Mereka adalah
pihak yang memliki suara paling kecil untuk didengar oleh pemerintah maupun
penegak hukum, sebab posisinya yang seolah tak memiliki hak yang sama untuk
dilindungi secara penuh oleh kenegaraan.
Masih banyak TKW Indonesia yang
hak-haknya belum sepenuhnya terlindungi oleh negara. Masih marak pula terjadi
kasus yang tak terselesaikan sebab insignifikansi pemerintah
(pemerintah mengganggap masalah ini tidak penting) tentang hal ini. Lucunya,
kasus TKW seringkali hanya disambut dengan komentar ringan berupa ‘pemerintah
belum dapat melindungi hak-hak umum para TKW, serta belum dapat mengawasi
seluruhnya kasus tentang pemerkosaan yang marak terjadi’.
Ini menyangkut soal hak; yang
berarti pula akan menjadi masalah yang memberatkan atau bahkan menyulitkan
Indonesia di kemudia hari jika tak segera diselesaikan dengan aksi nyata.
Apalagi TKW merupakan major labour yang bertugas menopang satu
dari beberapa pilar utama negara, lewat peran pentingnya terhadap pasokan
devisa. Sebab mereka kecil, tak berarti mereka menyumbang peran yang kecil pula
untuk negara.
Bisa jadi, dengan adanya aksi
peningkatan perlindungan kepada TKW secara nyata dan signifikan dari pemerintah
akan memunculkan stabilitas ekonomi lebih mumpuni, sehingga perannya untuk
kesejahteraan negeri secara langsung juga akan terasa besar.
C.
Kesetaraan
Gender dalam Dunia Pendidikan di Indonesia
Perempuan sesungguhnya membutuhkan
pendidikan seperti halnya dengan laki – laki. Akan terlihat jelas apabila
dilihat dari sejarah masa lalu saat Indonesia masih di jajah, Para penjajah
kurang menghargai kaum perempuan. Mereka berlaku sewenang – wenang sesuka hati
terhadap kaum perempuan di Indonesia. Peristiwa ini menggambarkan bahwa
kesetaraan gender sama sekali belum ditegakkan. Dampak dari peristiwa tersebut,
pandangan – pandangan masyarakat sepeninggalnya yaitu terdapat masyarakat yang
beranggapan bahwa perempuan belum memiliki kesempatan untuk berperan sentral
diberbagai bidang seperti sekarang ini. Orang tua yang memiliki pandangan
seperti itu, akan menyekolahkan anak laki – lakinya setinggi – tingginya
sedangkan anak perempuan tidak harus bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Salah satu factor peristiwa tersebut yaitu orang tua hanya beranggaoan bahwa
peran perempuan dalam kehidupan tidak lain adalah sebagai ibu rumah tangga yang
tak perlu sekolah tinggi – tinggi. Namun saat ini pemerintahan telah berupaya
untuk menegakkan kesetaraan gender. Hal ini terbukti dengan adanya program
pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia, dengan hal ini banyak generasi
penerus bangsa yang merupakan calon pembangunan Negara ini mendapatkan mendapatkan kesempatan yang sama dalam
mengenyam pendidikan. Terlepas dari permasalahan pendidikan yang ada, namun
dapat diakui bahwa pandangan orang tua kolot masa lalu yang tidak menyekolahkan
anak perempuannya kini telah berubah. Terlihat bahwa pada saat sekarang kaum
perempuan pun banyak yang bersekolah hingga jenjang yang tinggi. Selain hak
untuk mendapatkan pendidikan, di Negara Indonesia sebenarnya telah menerapkan
kesetaraan gender dalam tatanan organisasi dari mulai organisasi yang kecil
hingga pemerintahan. Buktinya ialah perempuan pun memiliki peranan yang sama
dalam hal menduduki jabatan tertentu dalam suatu institusi. Presiden Negara
Indonesia yang pernah diduduki oleh seorang perempuan yaitu Megawati Soekarno
Putri merupakan bukti real-nya.
D. Pandangan Agama terhadap kesetaraan
Gender
a. Kesetaraan gender dari sudut pandang Agama Islam
Sejak 15 abad yang lalu Islam telah
menghapuskan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Islam memberikan posisi
yang tinggi kepada perempuan. Prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam
Islam tertuang dalam Kitab Suci Al-Quran. Dalam ajaran Islam tidak dikenal
adanya isu gender yang berdampak merugikan perempuan. Islam bahkan menetapkan
perempuan pada posisi yang terhormat, mempunyai derajat, harkat, dan martabat
yang sama dan setara dengan laki – laki.
Islam memperkenalkan
konsep relasi gender yang mengacu kepada ayat – ayat Al-Qur’an.
Suatu kenyataan, masih banyak masyarakat, tidak terkecuali beberapa guru agama
yang belum memahami makna qodrat, apabila berbicara soal jenis kelamin
perempuan, dikaitkan dengan upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.
Salah satu akibat dari salah memahami alasan untuk mempertahankan subordinasi,
marginalisasi, dan diskriminasi terhadap perempuan.
Al-Qur an sebagai “Hudan linnasi”,
petunjuk bagi umat manusia, dan kehadiran Nabi Muhammad Rasulullah SAW dengan
sunnahnya, sebagai “Rahmatan lil alamin”, tentu saja menolak anggapan di atas.
Islam datang untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketidak-adilan.
Sejak awal dipromosikan, Islam adalah agama pembebasan.
Islam adalah agama ketuhanan
sekaligus agama kemanusiaan dan kemasyarakatan. Dalam pandangan Islam, manusia
mempunyai dua kapasitas, yaitu sebagai hamba dan sebagai representasi Tuhan
(khalifah) tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, dan warna kulit. Islam
mengamanatkan manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan, keserasian,
keselarasan, dan keutuhan, baik sesama manusia maupun manusia dengan lingkungan
alamnya.
b. Kesetaraan gender dari sudut pandang Agama Khatolik
Permasalahan gender dalam Katolik
tidak terlepas dari konteks tradisi dan budaya, khususnya budaya agama Yahudi. Dalam
agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan
perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu
perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran.
Begitu juga di Indonesia, ajaran kristen tidak dapat terlepas dari budaya warga
Indonesia. Dalam Kejadian 2 (Kejadian
2 (disingkat Kej 2) adalah bagian dari Kitab Kejadian dalam Alkitab Ibrani atau Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.)
Disebutkan bahwa Allah menciptakan manusia dari bumi. Manusia yang pertama kali
diciptakan adalah Adam. Kemudian dari tulang rusuk Adam diciptakanlah Hawa.
Kemudian disebutkan bahwa Adam jatuh ke dalam dosa karena Hawa. Teks ini
memunculkan pandangan bahwa perempuan adalah manusia kedua. Perempuan juga
dipandang sebagai sumber dosa. Gereja mengambil teks ini sebagai dasar
pandangan hubungan (relasi) antara laki-laki dengan perempuan. Hubungan ini
dipandang hanya berdasarkan jenis kelamin saja. Posisi subordinat (posisi yang
rendah) perempuan seperti inilah yang menjadi dasar pandangan awal gereja
mengenai perempuan.
c. Kesetaraan gender dari sudut pandang Agama Kristen
Alkitab
mengatakan bahwa Allah menciptakan perempuan dan laki-laki menurut gambar dan
rupa Allah: “Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut
gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka”
(Kej.1:27). Maksud dariungkapan ‘menurut gambar Allah’ dalam ayat ini
tidak dalam arti bahwa manusia itu sama hakekat dengan Sang Pencipta. Ungkapan
itu lebih berarti bahwa Allah menciptakan manusia sebagai makluk mulia, kudus,
dan berakal budi, sehingga manusia bisa berkomunikasi dengan Allah, serta layak
menerima mandat dari Allah untuk menjadi pemimpin bagi segala makluk
(Kej.1:28-30). Status se-“gambar” dengan Allah dimiliki tidak hanya oleh
laki-laki, tetapi juga oleh perempuan. Kedua pihak punya status yang sama. Sebab
itu tidak dibenarkan adanya diskriminasi atau dominasi dalam bentuk apapun
hanya karena perbedaan jenis kelamin.
d. Kesetaraan gender dari sudut pandang Agama Budha
Dalam kehidupan bermasyarakat,
sang budha tidak membedakan peran laki-laki maupun perempuan. Mereka memliki
peran yang setara dan adil. Seperti laki-laki, perempuan juga bisa menjadi
majikan, atasan, guru(brahmana) sesuai kotbah sang Budha.
Mengacu
pada perkembangan budha Dharma bahwa pemberdayaan
dan kemitrasejajaranperempuan telah diperjuangkan dan ditumbhkembangkan
oleh sang Budha. Hal ini dapat dikaji dari kisah-kisah siswa Budha yang
sebagian adalah perempuan dan diterangkan pula bahwaperempuan membawa peran
penting dalam perkembangan agama Budha
Kesetaraan
gender dalam agama Budha didasari kewajiban dan tanggungjawab bersama dalam
rumah tangga dan adanya kehendak bersama dalam menjalankan
kehidupan berumah tangga. Menurut agama Budha, manusia terdiri dari
laki-laki dan perempuan yang muncul bersama di muka bumi ini.dan dia dapat terlahir
sesuai dengan karmanya masing-masing, sehingga kedudukan antara laki-laki
maupun perempuan dalam agama budha tidak dipermasalahkan . agama budha
membimbing umatnya untuk menghargai gender.
Dalam
Paninivana Sutta, sang Budha mengatakan seluruh umat manusia tanpa
tertinggal memilikijiwa Budha. Laki-laki dan perempuan memiliki tugas yang
agung, karenanya agar terjadi keseimbangan dalam menjalanjan fungsi
kehidupannya, maka keduanya memiliki karakter yang berlawanan, padahal justru
dari sinilah muncul keseimbangan.
e. Kesetaraan gender dari sudut pandang Agama Hindhu
Pengertian
gender dalam agama Hindu merupakan hubungan sosial yang membedakan perilaku
antara perempuan secara proposional menyangkut moral, etika, dan budaya,
bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan diharapkan untuk berperan dan
bertindak sesuai ketentuan sosial, moral, etika, dan budaya di mana mereka
berada. Ada yang pantas dikerjakan oleh laki-laki ditinjau dari sudut sosial,
moral, dan budaya, tetapi tidak pantas dikerjakan oleh perempuan,demikian pula
sebaliknya.Sesuai ajaran agama hindu, gender bukan merupakan perbedaan sosial
antara laki-laki dan perempuan. agama hindu mengajarkan bahwa seluruh umat
manusia di perlakukan sama di hadapan tuhan sesuai dengan dharma baktinya.
Manusia
yang dilahirkan ke dunia merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama di
hadapan Tuhan Yang Maha Esa, baik laki-laki maupun perempuan.
Istilah
dewa-dewi lingga yoni dalam ajaran hindu menggambarkan bahwa dualism ini
sesungguhnya ada dan saling membutuhkan karena tuhan yang maha esa menciptakan
semua mahluk hidup selalu berpasangan.di dalam kitab suci hubungan suami dan
istri dalam ikatan perkawinan disebut sebagai satu jiwa dari dua badan yang
berbeda .
Lebih
jauh di dalam manapadharmasastra di uraikan bahwa tuhan yang maha esa
menciptakan alam semesta beserta segala isinya dalam wujud
“ardha-nari-isvari”,sebagai sebagian laki-laki dan sebagian lagi sebagai
perempuan.
Komentar
Posting Komentar